get app
inews
Aa Text
Read Next : Ahmad Sahroni Semringah, Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR

Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama di Polri, Begini Jawaban Menohok Sahroni

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:53 WIB
header img
Menteri HAM Natalius Pigai (Foto: Dok. iNews)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id– Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan kalangan sipil dapat menduduki jabatan utama di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sahroni meminta Pigai berhati-hati dalam menyampaikan usulan tersebut dan lebih memfokuskan perhatian pada tugas serta tanggung jawabnya sebagai Menteri HAM.

"Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, masih banyak persoalan pelanggaran HAM yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Kementerian HAM. Karena itu, ia menilai fokus utama kementerian seharusnya diarahkan pada penyelesaian berbagai persoalan tersebut.

"Urusin pelanggaran HAM saja, banyak sekali yang harus dibela," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan-jabatan utama di institusi Polri. Menurut Pigai, usulan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan dalam sistem birokrasi pemerintahan.

Ia menilai, selama ini anggota Polri dapat mengisi sejumlah posisi strategis di kementerian maupun lembaga sipil. Oleh karena itu, menurutnya, kalangan sipil juga seharusnya dapat memperoleh kesempatan yang sama di lingkungan kepolisian.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai dalam keterangannya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut