Pengasuh Ponpes jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Korbannya Dua Talent Konten YouTube
MALANG, iNewsBalikpapan.id – Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Malang menetapkan pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah, Idris Al-Marbawy alias Gus Idris, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yuliastana Sri Iriana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dua korban yang merupakan talent atau model dalam konten YouTube milik Gus Idris. Selain kedua korban, polisi juga telah memeriksa empat saksi lainnya.
Kasus ini diduga terjadi pada Februari 2026 saat proses syuting konten bertema "Sumpah Pocong". Dugaan pelecehan mencuat setelah salah satu korban membagikan pengalamannya melalui media sosial.
Menurut penyidik, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan, pengaruh sebagai tokoh agama, dan kepercayaan korban untuk melakukan perbuatannya. Hasil pemeriksaan psikologis korban dan tersangka turut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Idris diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan berada di luar kota dan kondisi kesehatan.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang.
Editor : Mukmin Azis