Resmi Berlaku 1 Juli, Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Gojek dan Grab resmi memangkas potongan komisi untuk layanan transportasi ojek online menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan usai pertemuan antara perwakilan perusahaan aplikasi transportasi online dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama berbagai pihak terkait yang selama ini dinantikan para pengemudi ojol.
"Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," ujar Dasco dalam konferensi pers.
Wakil Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, Catherine Hindra Sutjahyo, memastikan Gojek akan mulai menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan GoRide mulai pekan depan.
"Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang di Gojek kami sebut GoRide," kata Catherine.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta agar potongan pendapatan pengemudi ojol diturunkan.
Menurut Catherine, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi online.
"Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol," ujarnya.
Komitmen serupa juga disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Dia memastikan GrabBike akan menerapkan skema komisi baru dengan besaran yang sama mulai awal Juli mendatang.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike. Implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ujar Neneng.
Dengan kebijakan baru tersebut, para pengemudi akan menerima porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan dibandingkan sebelumnya.
Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 lalu.
Keputusan pemangkasan komisi menjadi 8 persen pun disambut positif oleh kalangan pengemudi ojol yang sejak lama berharap adanya penyesuaian sistem pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.
Mulai 1 Juli 2026, kebijakan tersebut akan berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua di platform Gojek maupun Grab di seluruh Indonesia.
Editor : Mukmin Azis