Polres Berau Musnahkan 10 Kg Sabu, Selamatkan 100.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba
TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 10 kilogram sabu di halaman Mapolres Berau, Rabu (1/7/2026). Pemusnahan dilakukan usai upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial SS alias WWN.
Barang bukti tersebut disita dalam operasi yang dilakukan pada 17 Maret 2026 di Jalan Poros Kalimantan Timur–Kalimantan Utara, wilayah Kelurahan Gunung Tabur.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 10 kilogram sabu. Ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Satresnarkoba beberapa bulan lalu," jelas Ridho.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum. Seluruh sabu dilarutkan ke dalam air panas yang telah dicampur deterjen cair hingga hancur sepenuhnya, kemudian dibuang ke saluran drainase sebagai tahap akhir pemusnahan.
Untuk menjamin transparansi proses, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Berau, tersangka SS, serta penasihat hukumnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres turut memaparkan hasil kinerja Satresnarkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam enam bulan pertama tahun ini, Polres Berau berhasil mengungkap 56 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 72 tersangka, terdiri atas 63 pria dan 9 wanita.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 20.165,29 gram atau lebih dari 20 kilogram, empat butir ekstasi (Inex), serta dua butir pil Happy 5.
Menurut Ridho, keberhasilan mengamankan lebih dari 20 kilogram sabu sepanjang semester pertama 2026 diperkirakan mampu mencegah sekitar 100.829 orang terpapar penyalahgunaan narkotika.
"Melalui pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti tersebut, kami memperkirakan lebih dari seratus ribu masyarakat dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Editor: Abriandi