Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Besar di Tenggarong, 75 Bangunan di Jalan AM Alimuddin Ludes Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Tujuh Terdakwa Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara Segera Diadili

Rabu, 08 Juli 2026 | 21:59 WIB
  • author Abriandi
Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Tujuh Terdakwa Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara Segera Diadili
Kejati Kaltim menunjukkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp699 miliar dari terdakwa tambang ilegal di Kutai Kartanegara. (foto: ist/penkum kejati kaltim)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Tujuh terdakwa kasus dugaan tambang ilegal pada lahan di Kementerian Transmigrasi di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, segera menjalani persidangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara telah melimpahkan berkas perkara serta barang bukti ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

"Pelimpahan dilakukan secara terpisah dalam tujuh berkas perkara yang terdiri dari 4 terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dan 3 orang terdakwa berasal dari pihak swasta," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Gusti Hamdani di Kejati Kaltim, Rabu (8/7/2026).

Empat mantan Kadistamben Kutai Kartanegara yakni HM yang menjabat pada periode 2005 hingga 2008; BH periode Maret 2009 September 2010; H A periode Oktober 2010 sampai Mei 2011 dan AD Kadistaben Kukar periode 2011 sampai 2014.

Sementara dari pihak swasta yakni BT, GT, dan DA selaku mantan direktur PT JMB, PT KRA, dan PT ABE yang melakukan penambangan di lahan yang diperuntukkan sebagai lokasi transmigrasi di Tenggarong Seberang.

Gusti menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp6,8 triliun sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Hingga dilimpahkan ke pengadilan, Kejati Kaltim telah menerima uang pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp699 miliar dan bentuk mata uang Rupiah dan asing.

Para terdakwa juga berupaya mengembalikan kerugian negata dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

"Selain uang tunai, juga pada saat penyidikan juga telah melakukan penyitaan aset tidak bergerak dan aset bergerak berupa empat unit mobil mewah, perhiasan, jam tangan mewah dan tas bermerek dari para terdakwa pihak swasta," ujarnya.

Gusti menambahkan, para terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut