Polisi Tetapkan 4 Tersangka Hafalan Alquran, MC hingga Pembaca Surah Ad-Dhuha
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) saat festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Keempat tersangka mulai dari MC atau pembawa acara berinisial RES yang diduga terlibat dalam interaksi di depan booth minuman keras tersebut.
Kemudian tersangka I dan AK yang diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Satu tersangka lainnya yakni M yang menerima tantangan tersebut dan melafalkan Surat Ad-Dhuha. Video M membaca surah Alqran lalu mendapat hadiah miras kemudian viral di media sosial dan menuai mengecam.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I dan M. Dua sudah ditangkap dan ditahan," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis (13/8/2026).
Iman mengungkapkan, pihaknya menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026 dan langsung ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa 11 Agustus 2026 serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Penyidik juga meminta keterangan lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi.
Editor : Abriandi