Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Polisi Tangkap Dua Orang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Hafalan Alquran, MC hingga Pembaca Surah Ad-Dhuha

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:26 WIB
  • author Putranegara Batubara
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Hafalan Alquran, MC hingga Pembaca Surah Ad-Dhuha
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus hafalan Alquran berhadiah miras. (foto: ist)

Selain itu, penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” tambahnya.

Iman juga membuka peluang penetapan tersangka baru mengingat penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut. 

Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut