Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Dibongkar di Tangsel, 4 Pelaku Ditangkap
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut disebut memiliki kualitas grade A.
Polisi menemukan sejumlah fitur yang dibuat menyerupai uang asli, mulai dari nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.
“Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A,” kata Victor.
Meski memiliki tingkat kemiripan tinggi, polisi memastikan seluruh uang tersebut berhasil diamankan sebelum beredar dan digunakan masyarakat.
Dari empat orang yang ditangkap, polisi mengungkap dua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mereka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis