get app
inews
Aa Text
Read Next : IRT di Berau Ditangkap Polisi, Simpan Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital

Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria di Berau Ditangkap Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:35 WIB
header img
Polres Berau menetapkan satu orang tersangka pelaku pembakaran lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan. 

Pelaku juga dijerat Pasal 305 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi ‘mata dan telinga’ bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut