Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria di Berau Ditangkap Polisi
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:35 WIB
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan.
Pelaku juga dijerat Pasal 305 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi ‘mata dan telinga’ bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Editor : Abriandi