Perambah Hutan di Kukar Ditangkap, Bakar Lahan Otorita IKN untuk Kebun
Dalam keterangannya, pembakaran dilakukan menggunakan korek api gas, sementara lahan yang akan dimanfaatkan sebelumnya dirintis menggunakan parang.
Petugas juga menemukan bahwa sebagian lahan tersebut telah ditanami sejumlah bibit tanaman, di antaranya nanas, petai, jengkol dan tanaman lainnya.
"Saat petugas mengamankan yang bersangkutan, kobaran api masih terlihat di sekitar lokasi dengan luasan yang diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare," ujarnya.
MDP kemudian digiring ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, dua buah korek api, dua bibit tanaman nanas serta satu flashdisk yang berisi rekaman video dan foto kondisi lahan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 108 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Editor : Abriandi