Dikira Tenggelam di Sungai Mahakam, Pria di Samarinda ternyata Tewas Dikeroyok
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 01:39 WIB
Saat dibawa dengan kendaraan, korban berhasil melarikan diri dari para pelaku dan menceburkan diri ke sungai. Apes, korban diduga terseret arus dan tenggelam hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi sudah menjadi mayat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka F dan M dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Untuk tersangka S disangkakan melanggar Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman yang sama," tambahnya.
Editor: Abriandi