Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Perannya
Advertisement . Scroll to see content

Kena Stroke, Irjen Slamet Uliandi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Tak Ditahan

Kamis, 05 November 2026 | 21:41 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Kena Stroke, Irjen Slamet Uliandi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Tak Ditahan
Mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapapn.id - Mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. 

Meski demikian, Slamet tidak ditahan penyidik Mabes Polri. Padahal, tiga tersangka lainnya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sudah dijebloskan ke tahanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan, penyidik belum menahan Irjen Slamet karena kondisi kesehatannya. 

Slamet diketahui sedang sakit setelah mengalami stroke.

"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit pascastroke," jelasnya di Humas Polri, Kamis (5/11/2026).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Slamet diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah  melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan Slamet yang sebelumnya berstatus saksi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini, Irjen Slamet dijerat dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal atau illegal access, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kedua, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Slamet juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan dokumen atau informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut