BATAM, iNews.id – Belasan warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia melalui Batam, ditolak. Mereka ditengarai tak memenuhi syarat untuk masuk wilayah Indonesia.
"Ada 15 warga negara asing dari Malaysia dan Singapura yang ditolak masuk ke Batam dari awal tahun sampai April 2022," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Subki Miuldi, Rabu (25/5/2022).
Subki tak menjelaskan detail alasan penolakan 15 WNA tersebut. Namun menurutnya imigrasi menolak WNA masuk ke Indonesia bisa karena berbagai alasan yang diatur oleh perundang-undangan.
"Untuk yang tidak diizinkan masuk biasanya mereka ada di daftar tangkap, masa berlaku paspor kurang, berpenyakit menular dan sebagainya," kata Subki.
Subki mengatakan, petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam sebagai penjaga pintu masuk perlintasan WNA menyeleksi ketat setiap orang yang masuk ke Indonesia melalui Singapura. Sebaliknya, Imigrasi di Batam juga menerima informasi WNI yang ditolak masuk ke luar negeri seperti Singapura dan Malaysia.
"Yang dipulangkan kami tahu. Biasanya ada pemberitahuan dari imigrasi di sana," katanya.
Editor : Mukmin Azis