get app
inews
Aa Read Next : Cekoki Kucing Minuman Keras, Mahasiswi di Padang Digeruduk Warga

Polisi Bakal Telusuri Mobil Berpelat Diplomatik yang Halangi Ambulans

Rabu, 25 Mei 2022 | 20:00 WIB
header img
Video Mobil berpelat diplomatik halangi ambulans. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Sebuah video memperlihatkan mobil berpelat diplomatik menghalangi ambulans yang diunggah akun @seputar_jaksel, menjadi viral di sosial media. Merespons hal tersebut, Polisi mengaku akan turun melakukan penyelidikan. 

"Tentu kita akan telusuri dahulu dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, Rabu (25/5/2022). 

Menurut dia, ambulans memiliki dasar hukum kuat untuk tidak boleh dihalangi oleh kendaraan lainnya. Pasal 134 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi; 

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut. 

a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

f. Iring-iringan pengantar jenazah

g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan," tutur dia. 

Artinya, kendaraan ambulans terutama yang mengangkut orang sakit, mendapat prioritas utama untuk didahulukan. 

"Bahkan, alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," tambahnya. 

Terakhir, ia mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat, dan mendengar sirine atau isyarat lampu kendaraan ambulans untuk mengurangi kecepatan, menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusian," tutupnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut