get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Bakal Buka Formasi CPNS Khusus Putra-Putri Kalimantan 

Sanksi Tegas Menanti CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri, Menpan RB Janji Benahi Sistem Perekrutan

Senin, 30 Mei 2022 | 16:45 WIB
header img
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.idSanksi tegas menanti ratusan CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri usai menerima nomor induk pegawai (NIP). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo berjanji memperkuat sistem rekrutmen CPNS dan PPPK. 

Menurut Tjahjo, hal tersebut merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut. Hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima,” ujar Tjahjo, Senin (30/5/2022).

Tjahjo pun meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali. Dalam pengadaan CPNS, kata Tjahjo, pemerintah telah menghitung secara seksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya,” kata Tjahjo.

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Jika mengundurkan diri, diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.  Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian, kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Tjahjo juga menjelaskan formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, namun sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN hal tersebut dapat diusulkan kembali.

"Dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya," katanya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut