JAKARTA, iNews.id - Kotak deposit milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disimpan di Bank disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Penyitaan itu terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik maka pada hari jumat tanggal 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di Bank," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ramadhan menjelaskan, setelah dilakukan pembongkaran, penyidik menemukan dua sertifikat atas nama Indra Kenz dan Nathania Kesuma.
"Setelah itu dijadikan barang bukti, dua sertifikat dan flash disk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," ujar Ramadhan.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Sejauh ini Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Editor : Mukmin Azis