JAKARTA, iNews.id -Usai menyita kotak deposit milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disimpan di Bank ,Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menemukan sertifikat dan flashdisk.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, mengungkapkan flashdisk tersebut berisi soal data perusahaan trading yang dimiliki Indra Kenz.
"Hanya data perusahaan saja," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Perusahaan trading dari Indra Kenz diketahui bernama Kursustrading.com. Chandra memastikan isi flashdisk tersebut akan terus didalami.
"Ya untuk lengkapnya rencana hari ini mau pemeriksaan tambahan isi flashdisk," ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kenz tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Editor : Mukmin Azis