get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Enam Pelaku Pengeroyokan Steward Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta

Terbongkar Nikah 2 Kali, Anggota Polres Pulau Buru Dipecat

Rabu, 01 Juni 2022 | 20:30 WIB
header img
Polresta Pulau Buru, Maluku memecat salah satu anggotanya karena melanggar kode etik menikah dua kali. Foto: Antara

AMBON, iNews.id - Bripka Evan Tuharea, anggota Polres Pulau Buru, Provinsi Maluku dipecat tidak hormat karena diam-diam menikah dua kali.  Anggota Satuan Sabhara itu diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain dan telah menikah sejak 3 Mei 2019.

Pemecatan itu berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas Nama Evan Tuharea, Bripka NRP 83101222 jabatan Bintara Sat Sabhara Polres P. Buru TMT 02 JUNI 2022.

Bripka Evan dinilai melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kapolresta Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata Kapolresta Buru, Rabu (1/6/2022).

Dia berharap, kejadian ini sebagai pelajaran buat semua anggota Polri, dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini.

 “Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” ujarnya. Bripka Evan Tuharea NRP 83101222 jabatan BA Sat Samapta Polres Pulau Buru telah menikah secara agama Islam pada sejak 31 Juli 2006 dan kedinasan Polri pada 16 Juli 2010 dan telah dikaruniai satu anak laki-laki.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut