get app
inews
Aa Read Next : Warga Protes Penutupan Jalan Pelabuhan Rakyat Pontianak Barat Acara Nikahan

Kawanan Pencuri Bagasi Penumpang Pesawat Diciduk Polisi

Jum'at, 03 Juni 2022 | 10:08 WIB
header img
Kawanan pencuri bagasi milik penumpang sebuah maskapai penerbangan dicokok Polda Kalimantan Barat. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat, agar membawa barang berharga dengan membawa masuk ke dalam kabin pesawat, dan jangan di simpan di dalam bagasi agar barang berharga tersebut tetap aman.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut