get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat, Vaksin Booster Kedua Mulai 24 Januari 2023

BPOM Ungkap Pabrik Tahu Berformalin, Bisnisnya Mampu Raup Miliaran Rupiah

Jum'at, 10 Juni 2022 | 18:00 WIB
header img
Kepala BPOM Penny K. Lukito membeber hasil pengungkapan pabrik tahu berformalin. Foto: MPI

BOGOR, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dua pabrik tahu yang diduga menggunakan bahan formalin. Dari bisnisnya, kedua pabrik tersebut mampu meraup omzet mencapai miliaran rupiah per tahun.

 

"Utamanya ini adalah formalin, ini temuan yang cukup besar saya kira dan sangat strategis. Jadi ternyata masih kita temukan fasilitas produksi tahu yang masih menggunakan pengawet formalin," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, Jumat (10/6/2022).

 

Penny mengatakan temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya industri atau pabrik tahu yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Dari situ, pihaknya melakukan pendalaman bersama Polda Jawa Barat dan Kejari Jawa Barat terkait infromasi tersebut.

 

"Jadi ada laporan masyarkaat masuk ke BPOM. Penyidik kami melakukan investigasi ke lapangan dan ditemukan seperti yang disebutkan tadi, pabrik yang satunya berjarak sekitar 100 meter dari sini," jelasnya.

 

Dari lokasi pertama, ditemukan sebanyak 8 kilogram formalin serbuk 30 kilogram formalin cair, 4.000 potong tahu. Kemudian, di lokasi kedua menemukan 60 kilogram formalin cair, 11.500 potong tahu serta 500 liter air mengandung formalin dan lainnya.

"Dari aspek perizinan legalitas, dari proses industri ini juga tidak legal. Sebetulnya kira bisa dari situ ya, jadi dari berapa akses juga bisa. Jadi kalau siapapun yang memiliki industri atau usaha harus dimulai dari izin usahanya dulu nah kalau izin usahanya ada legal jusru Badan POM bisa mendampingi. Tapi ini indstrinya juga sudah tidak legal  jadi memang sudah unsur kejahatan, kami kategorikan produk kejahatan Deputi Lenindakan yang akan bergerak," ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Bandung Sukriadi Darma mengatakan dari kedua pabrik tersebut pihaknya mengamankan dua orang sebagai pemilik berinisial S (35) da N (48). Keduanya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Mudah-mudahan besok kita bisa gelar perkara agar bisa menetapkan tersangka. Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan nanti akan bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan. Terutama karena kita sudah mendapatkan formalin. Ancamannya berdasarkan UU Nomor 18 2012 tentang pangan di Pasal 136 itu ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. Kita sudah menemukan beberapa alat bukti untuk nanti memperkuat saat proses projusticia," ucap Sukriadi.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pabrik tersebut menjual atau mengedarkan tahu ke sejumlah pasar di wilayah Bogor, Tangerang dan Jakarta. Adapun omzet dari kedua pabrik tahu berformalin tersebut mencapai miliaran rupiah dalam setahun.

 

"Produksinya (di sana) 1 sampai 2 ton, kemudian Rp2 sampai Rp3,5 miliar per tahun (omzetnya). Kalau ini Rp1,5 miliar (omzetnya). Produksinya 700 kilogram per hari di sini, di sana 1 sampai 2 ton," pungkasnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut