PASER, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser memusnahkan sejumlah barang bukti dari 106 perkara tindak pidana umum yang ditangani selama periode Oktober 2021 hingga Juni 2022. Pemusnahan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Selasa (24/6/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkoba sebanyak 44 perkara, disusul kasus kesehatan sebanyak 10 perkara, 11 perkara perlindungan anak, 7 perkara senjata api dan senjata tajam, 5 perkara pencurian, 5 perkara pembunuhan, 4 perkara pengeroyokan, dan 3 perkara penganiyaan. Selain itu, ada pula barang bukti perkara penipuan, pemerkosaan, perkebunan masing-masing 2 perkara serta perkara informasi dan transaksi elektronik, pengancaman, pornografi, pembakaran dan penculikan masing-masing 1 perkara.
"Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini merupakan program Kejaksaan yang secara berkelanjutan dilaksanakan," kata Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya.
Barang bukti tersebut berupa 15 jenis dan 42 alat. Rincinya yakni, 28,935 gram sabu, 19.572 butir obat keras berbagai jenis, 28 bilah senjata tajam, 3 pucuk senjata api, 92 buah alat komunikasi berbagai merk, alat hisap, timbangan serta dokumen.
Rejendra melanjutkan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan pihaknya agar kemudian dapat melakukan eksekusi. Selain itu, prosedur tersebut ditujukan untuk menghindari tunggakan penyelesaian eksekusi terhadap barang bukti.
"Masih banyak lagi jenis barang bukti yang kami musnakan, dengan cara dilarutkan, di potong, hingga dibakar," tambahnya.
Meski dari sisi jumlah, perkara narkoba masih mendominasi, menurutnya hal itu tercatat mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
"Memang mengalami penurunan. Terlepas dari adanya pandemi Covid-19, yang jelas kasus narkotika memang harus kita hindari termasuk bagi generasi muda," tuturnya
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, Dandim 0904/Paser Letkol Inf. Ronald Wahyudi, Wakapolres Paser Kompol Setyono, serta Kepala PN Tanah Grogot, Made Adicandra Purnawan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait