BANDUNG, iNews.id - Tamara Bleszynski, membuat laporan polisi di Polda Jabar terkait kasus dugaan penggelapan. Laporan dibuat Tamara karena diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, benar Tamara Bleszynski membuat laporan polisi pada 6 Desember 2021 lalu. Namun status kasus masih tahap penyelidikan sehingga sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memeriksa 12 saksi. "Benar ada laporan tersebut (dari artis Tamara Bleszynski) diterima 6 Desember 2021. Status masih lidik (penyelidikan) karena (penyidik) masih mendalami materi. (Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar) sudah memeriksa 12 saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Ditanya alasan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini sementara laporan telah dibuat sejak 7 bulan lalu, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, karena permasalahan ini diawali oleh kondisi perdata sehingga perlu pendalaman terhadap unsur pidana yang dilaporkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan Tamara Bleszynski ke Polda Jabar tercatat bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Laporan itu didaftarkan oleh Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners, kuasa hukum Tamara.
Pada Oktober 2021, Tamara sempat mendatangi Mabes Polri Jakarta untuk mengadukan masalah yang membelitnya. Saat itu, Tamara sambil berurai air mata menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian miliaran rupiah.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait