Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pria di Balikpapan Bobol Brankas Mall

Roy Marisi
MR tersangka pembobol brankas PT BOS digiring ke Rutan Mapolresta Balikpapan. Foto: iNews.id/Roy M

BALIKPAPAN, iNews.id - Komplotan pembobol brankas kantor pengelola mall Balikpapan Ocean Square (BOS) di kawasan Pasar Baru, Balikpapan Kota terungkap. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus satu dari empat anggota komplotan yang beraksi.

Tersangka berinisial MR (23) disergap saat sedang berada di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan beberapa hari selang kejadian. Dalam penyergapan petugas turut menemukan barang bukti sisa hasil kejahatan berupa uang tunai Rp12.782.000.

Selain itu, adapula barang bukti brankas yang telah bongkar, kunci duplikat, alat perkakas dan sepeda motor yang dipergunakan untuk melancarkan aksi tersangka bersama tiga rekannya.

“Satu pelaku (MR) sudah kita amankan sebagai otak pelaku. Ada tiga orang yang masih kita lakukan pencarian atas inisial RC, RJ dan RK,” ungkap Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (27/6/2022).

MR diketahui sebagai mantan karyawan BOS. Rengga mengungkapkan, beberapa waktu selepas mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, MR merencanakan aksi hingga mengajak ketiga rekannya.

“Menurut pengakuannya,  motif dari aksi pencurian tersebut karena sakit hati. Dia pernah mengajukan pinjaman ke kantor tapi tidak disetujui,” terang Rengga.

Lima hari sebelum aksi dilancarkan pada Senin, 20 Juni 2022 dinihari, komplotan lebih dahulu melakukan pengintaian. Setelah mendapat gambaran jelas mengenai situasi sasarannya, komplotan kemudian melancarkan aksi yang dimulai dengan merusak pintu kantor untuk kemudian menggotong brankas berisi uang tunai Rp32.130.000.

Setelah berhasil membawa kabur brankas, mereka merusak kunci dan mencongkel pintu brankas untuk mengambil uang di dalamnya.

“Hasilnya mereka bagi-bagi. Kalau tersangka MR katanya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Kasus ini mulanya terungkap setelah pihak kepolisian menganalisa kamera keamanan di sekitar lokasi kejadian. Sementara identitas pelaku berhasil terbongkar dari pengembangan atas keterangan saksi-saksi yang berhasil dihimpun oleh penyidik.

Dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Apabila terbukti, MR bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara lebih dari lima tahun.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network