BALIKPAPAN, iNews.id - Peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Balikpapan Barat masih cukup mengkhawatirkan. Baru-baru ini Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat kembali meringkus seorang remaja yang diduga sebagai kurir sabu.
Tersangka yang diringkus yakni berinisial CH (19). Dia diamankan petugas di sekitar Jalan Letjen R. Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
"Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto, Selasa (28/6/2022).
Djoko menambahkan, saat penangkapan tersangka sedang berada di depan warung yang minim pencahayaan. Melihat gelagatnya yang mencurigakan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di tempat.
"Hasilnya kita temukan satu bungkus plastik berisi sabu sabu. Paketan itu dia sembunyikan dalam kotak rokok di saku celananya," lanjutnya.
Selain paketan sabu seberat 0,49 Gram, petugas juga mendapati uang tunai berjumlah Rp2.200.000. Uang tersebut, kata Djoko diakui tersangka sebagai hasil transaksi sabu dengan seseorang yang tak dikenalnya sebelum penangkapan.
"Menurut keterangannya, barang itu milik temannya berinisial RO, saat ini sudah kita tetapkan DPO. Dia mengaku hanya disuruh mengantar barang (sabu) ke orang yang ditunjuk," jelasnya.
Untuk sekali mengantarkan barang berupa sabu kepada pemesannya, CH diupah Rp300 Ribu per 2 Gram. Bisnis tersebut sudah dijalani selama beberapa bulan terakhir.
Akibat perbuatannya itu, CH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu dirinya juga harus mendekam di ruang tahanan Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait