SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Seorang kurir narkoba dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan KH. Harun Nafsi, Gang Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda Senin (17/7/2023) sekitar pukul 00.05 WITA. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 3.767 butir
Berawal dari laporan warga, dimana lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis pil ektas
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Hyena Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, dengan melakukan pengamatan dan pemantauan.
Setelah dipastikan kebenarannya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mengaku bernama M Ibdaul Hasan alias Ibda (26) warga Jalan Adam Malik, Gang Nihayah, RT.21, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Yang saat itu, pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario KT 5006 IK warna hitam miliknya.
Dari pelaku tersebut diamankan bersama dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna biru merek transformer, yang ada di dalam kemasan kotak rokok, yang terbungkus plastik klip serta selembar tisu.
"Kami temukan barang buktinya di bawah kaki korban diatas motor, yang memang sengaja dia injak," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Kamis (20/7/2023) hari ini.
Editor : Mukmin Azis