get app
inews
Aa Read Next : Terjerat Kasus Narkoba, 5 Anggota Polda Metro Jaya Ditangkap

Ngurir 3.767 Butir Ekstasi, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

Jum'at, 21 Juli 2023 | 09:37 WIB
header img
Pria di Samarinda ini ditangkap polisi lantaran nekat bawa 3.767 butir pil ekstasi. (Foto: Maskardiansyah)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Seorang kurir narkoba dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan KH. Harun Nafsi, Gang Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda Senin (17/7/2023) sekitar pukul 00.05 WITA. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 3.767 butir

Berawal dari laporan warga, dimana lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis pil ektas

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Hyena Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, dengan melakukan pengamatan dan pemantauan.

Setelah dipastikan kebenarannya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mengaku bernama M Ibdaul Hasan alias Ibda (26) warga Jalan Adam Malik, Gang Nihayah, RT.21, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Yang saat itu, pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario KT 5006 IK warna hitam miliknya.

Dari pelaku tersebut diamankan bersama dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna biru merek transformer, yang ada di dalam kemasan kotak rokok, yang terbungkus plastik klip serta selembar tisu. 

"Kami temukan barang buktinya di bawah kaki korban diatas motor, yang memang sengaja dia injak," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Kamis (20/7/2023) hari ini.

Tak berhenti disitu petugas pun melakukan pengembangan ke rumah pelaku di kawasan Jalan Adam Malik, disana petugas kembali mengamankan barang bukti 3.717 pil ekstasi, yang ditemukan dalam kemasan makanan ringan, sebanyak empat bungkus.

"Barang bukti ini kami temukan dalam satu tas warna merah muda, yang di gantung di dalam kamar pelaku," ujarnya.

Dari hasil interogasi bahwa pelaku yang diamankan tersebut merupakan kurir narkoba jenis pil ekstasi.

"Dia yang mengambil barang dengan sistem jejak dan menyimpan barang haram tersebut. Jadi, untuk penjualan dan pendistribusian barang, masih menunggu arahan dari pemilik barang yang saat ini masih DPO," terangnya.

Lanjut kata Ary untuk sekali pengiriman tersebut pemuda tersebut mendapatkan upah Rp500 ribu.

"Setiap kali kegiatan itu dia mendapatkan upah Rp500 ribu. Jadi misalnya ada yang pesan dia antar, selesai nanti pembeli ini membayar ke pemilik barang melalui via transfer," imbuhnya.

"Setelah itu, baru dia mendapatkan upah dari pemilik barang. Untuk satu butirnya sendiri dihargai Rp 650-700 ribu," sambungnya.

Sementara pelaku mengatakan kepada awak media ini sudah mengetahui isi kemasan barang haram tersebut, hanya saja kebutuhan ekonomi, akhirnya pelaku mau menyimpan pil tersebut dan nanti akan ada yang mengambil.

"Sekali ambil barang itu saya dikasih upah Rp250 ribu, dan ini yang kedua kalinya, terang Ibda.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut