Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curanmor Modus COD, Motor Warga Tenggarong Dibawa Kabur saat Test Drive
Advertisement . Scroll to see content

Empat Tahun Beraksi di Samarinda, Pelaku Pemerasan Modus Serempetan Kendaraan Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:30 WIB
  • author Abriandi
Empat Tahun Beraksi di Samarinda, Pelaku Pemerasan Modus Serempetan Kendaraan Ditangkap Polisi
Pelaku pemerasan modus serempetan kendaran ditangkap polisi usai tiga tahun beraksi di Kota Samarinda. (foto: ist/tangkapan layar)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Sepak terjang RA (30) melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil di Kota Samarinda berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Dia ditangkap usai memeras dengan modus menjadi korban tabrak lari.

Video RA melakukan pemerasan terhadap pengendara viral di media sosial. Dia memaksa korbannya membayar uang ganti rugi dengan alasan diserempet. Pelaku akhirnya diringkus pada Rabu (10/6/2026) di Jalan Nusa Indah setelah dua korban melapor secara resmi ke polisi.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban yang mengaku diperas oleh pelaku dengan modus mengaku terserempet.

Salah satunya korban pemerasan pelaku di Jalan Siradj Salman pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor namun tiba-tiba dihentikan pelaku. 

Setelah itu, pelaku menuduh korban telah menghalangi laju kendaraannya dan meminta uang sebagai bentuk ganti rugi. Merasa tidak melakukan kesalahan, korban menolak. Namun, pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp150.000.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu pada Kamis 11 Juni 2026.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut