get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok gegara Karangan Bunga, Cucu di Samarinda Tega Aniaya Kakek Kandung

Empat Tahun Beraksi di Samarinda, Pelaku Pemerasan Modus Serempetan Kendaraan Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:30 WIB
header img
Pelaku pemerasan modus serempetan kendaran ditangkap polisi usai tiga tahun beraksi di Kota Samarinda. (foto: ist/tangkapan layar)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Sepak terjang RA (30) melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil di Kota Samarinda berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Dia ditangkap usai memeras dengan modus menjadi korban tabrak lari.

Video RA melakukan pemerasan terhadap pengendara viral di media sosial. Dia memaksa korbannya membayar uang ganti rugi dengan alasan diserempet. Pelaku akhirnya diringkus pada Rabu (10/6/2026) di Jalan Nusa Indah setelah dua korban melapor secara resmi ke polisi.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban yang mengaku diperas oleh pelaku dengan modus mengaku terserempet.

Salah satunya korban pemerasan pelaku di Jalan Siradj Salman pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor namun tiba-tiba dihentikan pelaku. 

Setelah itu, pelaku menuduh korban telah menghalangi laju kendaraannya dan meminta uang sebagai bentuk ganti rugi. Merasa tidak melakukan kesalahan, korban menolak. Namun, pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp150.000.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu pada Kamis 11 Juni 2026.

Satu kasus lainnya yang terjadi di Jalan KS Tubun Dalam. Korban merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun dan diperas Rp550.000 setelah pelaku ngotot diserempet.

"Ada dua laporan resmi terkait dugaan pemerasan oleh pelaku dan ditindaklanjuti Unit Reskrim hingga akhirnya dilakukan penangkapan," jelas Kapolsek dalam keterangannya dikutip Sabtu (13/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah beraksi sejak 2022 di berbagai lokasi di Kota Samarinda. Pelaku telah belasan kali menjalankan modus serupa dengan menyasar pengendara yang melintas di jalan raya.

"Pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," tambahnya.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut