Empat Tahun Beraksi di Samarinda, Pelaku Pemerasan Modus Serempetan Kendaraan Ditangkap Polisi
Satu kasus lainnya yang terjadi di Jalan KS Tubun Dalam. Korban merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun dan diperas Rp550.000 setelah pelaku ngotot diserempet.
"Ada dua laporan resmi terkait dugaan pemerasan oleh pelaku dan ditindaklanjuti Unit Reskrim hingga akhirnya dilakukan penangkapan," jelas Kapolsek dalam keterangannya dikutip Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah beraksi sejak 2022 di berbagai lokasi di Kota Samarinda. Pelaku telah belasan kali menjalankan modus serupa dengan menyasar pengendara yang melintas di jalan raya.
"Pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," tambahnya.
Editor : Abriandi