JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani tak jadi ditahan oleh Polresta Serang Kota, Banten usai dijemput paksa oleh kepolisian Polda Banten pada Kamis (21/7/2020) di salah satu mal di kawasan Senayan. Polisi pun sempat mengeluarkan surat penahanan terhadap sang artis usai ditangkap 1x 24 jam.
Nikita Mirzan diizinkan pulang pada Jumat (22/7/2022) malam. Hal ini dikonfirmasi oleh sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid.
Fahmi mengatakan bahwa dirinya ikut mendampingi kepulangan kliennya. Arkana, putra bungsu Nikita yang ikut ke kantor polisi pun turut dipulangkan bersama ibunya.
"Sudah pulang sama saya," kata sang pengacara saat dihubungi awak media, dikutip Sabtu (23/7/2022).
Menurut Fahmi, batalnya penahanan Nikita ini dengan pertimbangan kondisinya yang memiliki anak berusia kecil. Meski demikian, ia menyatakan kliennya siap memenuhi wajib lapor satu kali dalam seminggu, seperti yang diperintahkan kepolisian.
"Satu, karena Niki mempunyai anak, dan Niki kooperatif dan siap melakukan wajib lapor," ujar dia.
Sebagai kuasa hukum, Fahmi mengucapkan terima kasih kepada pihak berwajib yang mau mempertimbangkan kondisi kliennya sebagai ibu tiga anak, sehingga tak jadi melakukan penahanan.
"Saya atas nama Niki mengucapkan terima kasih pada Kapolda Banten yang memberikan atensi, menimbang sehingga memerintahkan untuk tidak melakukan penahanan pada Nikita Mirzani karena mempunyai anak," tutur Fahmi.
Nikita Mirzani alias NM dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE oleh pria yang disebut-sebut kekasih Nindy Ayunda itu. Laporan tersebut dilayangkan Dito pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait