PASER, iNews.id – Dua orang pria dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim saat bertransaksi narkoba jenis sabu di jalan Negara RT 01 kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (31/7/2022).
Kedua pelaku diketahui berinisial AN (30) dan IF (33). Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti sabu seberat 25 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkotika yg diduga jenis sabu-sabu.
"Kemudian team langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekira jam 14:30 wita tim langsung mengamankan dan menangkap dua pelaku, " katanya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip warna putih dengan berat bruto 25 gram, 2 unit Handphone, " tambahnya.
Kedua pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait