JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Berdasarkan perkembangan penyidikan, Timsus menyimpulkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri
Kapolri mengatakan, Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Eksekutor penembak korban yakni RE diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sampai kini ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar kode etik terkait penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, Timsus bentukan Kapolri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus Brigadir J. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Sambo yakni K.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait