Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J

Puteranegara
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Foto: tangkapan layar Live MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Berdasarkan perkembangan penyidikan, Timsus menyimpulkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri

Kapolri mengatakan, Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Eksekutor penembak korban yakni RE diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sampai kini ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar kode etik terkait penanganan TKP penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, Timsus bentukan Kapolri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus Brigadir J. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Sambo yakni K.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network