BALIKPAPAN, iNews.id – Polsek Balikpapan Timur berhasil membongkar kedok penipuan yang dilakoni bekas karyawan dealer sepeda motor berinsial DAP alias Damar. Pria berusia 25 tahun itu dilaporkan memperdaya dua orang hingga meraup uang puluhan juta rupiah dengan modus menjual sepeda motor secara tunai.
Mengenai kasus tersebut, Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafii menerangkan, pengungkapan bermula dari penyelidikan atas laporan warga yang mengaku dirugikan usai membeli sepeda motor. Para korban, kata Imam, awalnya ditawarkan sepeda motor oleh seseorang yang mengaku bekerja di dealer motor.
Mendapat tawaran tersebut, korban akhirnya bersedia membayar sepeda motor secara tunai atau cash. Salah satu korban membayar hingga Rp22 Juta untuk satu unit sepeda motor Honda Vario.
“Itu kejadiannya 12 November 2021 lalu. Sehari setelahnya, sepeda motor yang dipesan tiba di rumah korban dan kemudian dibayar lunas melalui transfer ke rekening tersangka,” kata Imam, Rabu (10/8/2022).
Saat itu tersangka menyertakan surat-surat kendaraan yang justru tercatat bukan atas nama korban. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa surat-surat tersebut hanya bersifat sementara.
Namun yang terjadi sebenarnya adalah tersangka membeli sepeda motor tersebut dari dealer lain secara kredit.
“Pelaku ini menggunakan data orang lain untuk kredit motor Honda Vario. Kemudian dia juga melakukan modus yang sama untuk motor Honda CRF dan dijual secara cash ke orang lain lagi,” jelasnya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam dealer saat menawarkan sepeda motor. Kemudian, Damar juga menyewa mobil pickup untuk mengantarkan sepeda motor yang dibeli oleh korban.
“Dulu tersangka memang pernah bekerja di dealer, tapi sudah berhenti karena ada masalah dengan keuangan di bekas tempatnya bekerja,” ujar Imam.
Keuntungan dari aksi tipu-tipu tersebut sempat dibelikan sepeda motor oleh tersangka untuk dipergunakan keperluan pribadinya.
Penipuan tersebut akhirnya benar-benar terbongkar setelah dealer menagih angsuran kepada pembeli motor yang ditawarkan Damar. Otomatis korban pun tak terima, sebab sebelumnya telah membayar cash sepeda motor yang dijual oleh tersangka.
“Sementara korbannya ada dua orang dengan jumlah kerugian sekitar Rp80 Juta. Kasus ini masih kita dalami karena ada indikasi aksi tersangka juga dibantu oleh oknum lain,” tutup Kapolsek.
Damar kini meringkuk di sel tahanan Polsek Balikpapan Timur atas jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia terancam sanksi pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait