Balikpapan, iNews.id – Penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan Unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara berbuah penangkapan sejumlah pelaku kriminal.
Rangkaian pengungkapan kasus berawal dari penangkapan terhadap pemuda berinisial JM dan MP di Jalan Wahid Hasyim 2, Sempaja, Kota Samarinda pada 6 Agustus 2022 lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno menerangkan, keduanya dicurigai melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan penadah, Hal tersebut menyusul petunjuk yang diperoleh penyidik mengenai adanya sepeda motor hasil curian yang dijual melalui akun sosial media.
"Kami kembangkan dan saat itu tim kami melihat motor itu ditawarkan di media sosial," terang Eko, Rabu (10/8/2022).
Motor tersebut identik dengan laporan korban mengenai aksi pencurian di Jalan Gunung Rejo, RT 16 Nomor 76 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah pada 5 Agustus 2022 lalu. Dalam aksinya, JM dan MP mendorong motor ke tempat yang agak jauh dari lokasi parkir.
Bersamaan dengan itu sepeda motor diakui dalam kondisi tidak terkunci stang.
"Setelah di rasa aman, mereka membuat kunci duplikat untuk menyalakan motor dan membawanya kabur," tambahnya.
Dari penangkapan kedua tersangka di Kota Samarinda, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor serta uang hasil penjualan senilai Rp2.700.000.
Namun, bersamaan dengan penyergapan tersebut petugas turut mengamankan dua orang lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam dan sepaket ganja.
"Lalu saat kami lakukan penggeledahan dan pengembangan, kami temukan senjata tajam dan satu paket ganja," kata Eko.
Lebih lanjut dipastikan bahwa narkotika tersebut dibeli secara patungan oleh JM dan FS.
"Tapi menurut pengakuannya mereka membeli ganja itu dari temannya di Samarinda. Itu barang sisa pakai," pungkasnya.
Selain melakukan proses hukum terhadap kasus curanmor yang menjerat JM dan MP, penyidik turut mengembangkan kasus temuan ganja tersebut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait