BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Wanita yang menjabat Wakil Kepala Cabang perusahaan jasa gadai emas di Balikpapan berinisial DW (38) harus menjalani penahanan akibat tersandung kasus penggelapan. Jaminan nasabah berjumlah nominal tak kurang dari Rp119 Juta digelapkan tersangka demi melunasi utang pribadinya.
Warga Manggar Baru, Balikpapan Timur itu diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menyusul adanya laporan dari perusahaan tempatnya bekerja. Tindakan DW terungkap melalui audit internal yang menemukan adanya selisih perhitungan jumlah jaminan.
Usut demi usut, sejumlah uang tebusan gadai nasabah justru tidak diserotkan ke perusahaan melainkan ke kantong pribadi DW. Perbuatan itu terjadi selama DW menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Balikpapan Timur.
"Tersangka yang seharusnya menyerahkan uang pelunasan nasabah atas jaminan yang digadaikan, namun tidak disetorkan ke kantornya," jelas Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafi’i, Rabu (31/8/2022).
Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Balikpapan Timur, DW mengaku menghabiskan uang yang digelapkannya untuk membayar utang pribadi.
“Untuk jumlah utangnya berapa, kita belum tahu pastinya. Jelasnya menurut pengakuan dia uang penggelapan dipakai buat membayar utangnya ke pihak lain,” kata Imam.
Merasa dirugikan, perusahaan melaporkan DW sehingga kini dirinya terancam sanksi pidana penjara paling lama empat tahun oleh jeratan pasal penggelapan dalam jabatan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait