SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Sales distributor barang berinisial INA (36) harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Penyebabnya, INA diduga menggelapkan uang penjualan sebesar Rp134 juta.
INA diamankan pada Senin (10/11/2025) di kawasan Jalan DI Panjaitan setelah pihak perusahaan tempatnya bekerja melapor ke polisi.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku menggelapkan uang dengan modus orderan dan nota palsu
Pelaku meminta pelanggan mentransfer pembayaran ke rekening pribadinya serta membuat pesanan palsu menggunakan nama toko pelanggan lain. Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp134 juta.
"Begitu menerima laporan dan hasil audit perusahaan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,"jelas AKP Aksaruddin, Selasa (11/11/2025).
Barang bukti yang turut diamankan meliputi hasil audit perusahaan, SK pengangkatan kerja, slip gaji, serta surat pernyataan dari pelanggan.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
