Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk operasional dan kendaraan perorangan instansi pemerintah pusat dan daerah. Instruksi ini dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi bagian ketiga Inpres tersebut.
Berkaitan dengan itu, Kementerian ESDM mendorong penggunaan energi ramah lingkungan. Salah satunya dengan konversi motor Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait