Lanjut dia, terkait mekanisme ganti rugi lahan yang tengah dilaksanakan, langkah yang dilakukan pemerintah sudah tepat, regulasi terkait ganti lahan juga sudah diatur, sehingga tidak perlu lagi dibuat mekanisme ganti rugi yang baru.
"Yang perlu dilakukan adalah pemerintah melakukan komunikasi yang intens terkait dengan mekanisme ganti rugi tersebut, dan memberikan edukasi bahwa jangan karena saat ini adalah IKN maka harga yang diinginkan oleh masyarakat adalah harga yang setara dengan harga tanah di Jakarta, " jelasnya.
Masyarakat pun perlu juga diberikan pemahaman bahwa dulu pada saat ibu kota Jakarta di bangun, harga tanah tidak langsung serta merta tinggi seperti saat ini.
"Dalam hal untuk kepentingan umum, mekanisme sudah diatur, begitu juga dengan adanya penolakan, bisa dilakukan dengan langkah langkah litigasi dengan menitipkan ke Pengadilan (konsinyasi), namun demikian perlu dilakukan langkah langkah diluar litigasi berupa cara negosiasi, mediasi, atau apapun bentuknya dalam rangka komunikasi dengan masyarakat, jangan sampai timbul kesan menang dan kalah dan sewenang wenang," terang dia.
Diyakini secara sosiologis dan nurani, masyarakat sebenarnya mendukung dan senang dengan keberadaan IKN di Kalimantan Timur.
"Masyarakat memang harus dipahamkan jangan sampai terkooptasi dan dimanfaatkan oleh oknum para pemilik modal yang mencari keuntungan pribadi dengan adanya IKN tersebut, " pungkas dia.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait