Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Terdakwa Obstruction Of Justice Tiba di PN Jaksel

Achmad Al Fiqri
Dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya datang ke pengadilan untuk menjalani sidang dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Dari pantauan MPI, keduanya tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.40 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung yang bewarna merah, keduanya tampak berjalan tenag ke arah ruang tahanan sementara.

Tak ada satu kata pun yang dilontarkan ke awak media. Mereka tampak membuang muka untuk menghindari dari sorotan lamera awak media. Keduanya juga berupaya menutupi tangan yang diborgol dengan sebundel kertas.

Sebagai informasi PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (19/10/2022).

Rencananya, ada enam terdakwa yang bakal menjalani sidang. Keenamnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul Pakai Rompi Merah, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tiba di PN Jakarta Selatan

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network