JAKARTA, iNews.id – Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjadi perwira ke lima yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran kode etik terkait tindak perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelum dia, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi serupa yakni, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria terkait pelanggaran Obstruction of Justice tersebut.
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan (Brigjen Hendra Kurniawan) di-PTDH dari dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dedi turut mengatakan, bahwa Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait kasus tersebut.
"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada tujuh perwira Polri yang terlibat dalam kasus Obstruction of Justice tersebut. Di antaranya Irjen FS atau Ferdy Sambo selaku eks Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, kemudian ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Selanjutnya ada AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kemudian CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri serta AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan terkait Kasus Obstruction of Justice
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait