JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob Polri, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025).
Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus kendaraan taktis (rantis) yang melindas seorang pengemudi ojek online.
Sidang etik berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dengan pengawasan Kompolnas. Putusan PTDH ini menandai berakhirnya karier Cosmas di kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, sidang sudah selesai dan ada keterangan dari langsung dari Mabes Polri.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait