Kasus Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat

Vitrianda Hilba Siregar
Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob Polri, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025).(Foto: dok ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob Polri, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025).

Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus kendaraan taktis (rantis) yang melindas seorang pengemudi ojek online.

Sidang etik berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dengan pengawasan Kompolnas. Putusan PTDH ini menandai berakhirnya karier Cosmas di kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, sidang sudah selesai dan ada keterangan dari langsung dari Mabes Polri. 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network