Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun

Putranegara Batubara
Bripka Rohmat, driver rantis Brimob yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga tewas disanksi demosi 7 tahun. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat, driver rantis Brimob yang melindas driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

Vonis dijatuhkan dalam sidang KKEP yang digelar Kamis (4/9/2025). Sanksi ini membuat Bripka Rohmad lolos dari ancaman pemecatan sebagai anggota Polri.

"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP.

Sanksi demosi adalah hukuman yang diberikan kepada anggota Polri berupa penurunan pangkat atau pemindahan jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya.

Sanksi demosi ini diatur dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Majelis Sidang KKEP sebelumnya juga telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network