Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun

Putranegara Batubara
Bripka Rohmat, driver rantis Brimob yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga tewas disanksi demosi 7 tahun. (foto: ist)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan sanksi pemecatan dijatuhkan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," ujarnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network