Fakta yang dia temui di lapangan, masih ada saja ditemukan warga yang melakukan proses jual beli di bawah tangan dimana cara tersebut melanggar hukum. Dia berharap hal tersebut harus diantisipasi.
"Dalam beberapa kali kunjungan saya ke IKN, ada juga disiasati oleh orang orang, mereka melakukan jual beli di bawah tangan, hal itu perlu diantisipasi karena melanggar hukum. Hal tersebut dimaksudkan apabila nanti Peraturan Gubernur dicabut, jangan sampai fakta sebenarnya sudah terjadi peralihan hak besar besaran, " ungkap dia.
"Oleh karenanya perlu diantisipasi juga oknum yang nakal, dimana orang dilarang untuk mengurus surat tetapi mereka nanti bisa mengurus secara dibawah tangan, " pungkas Piatur.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait