BALIKPAPAN, iNews.id - Guna melindungi masyarakat ibu kota negara (IKN) dari mafia tanah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan kebijakan land freezing Lewat Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN Nusantara dan Kawasan Penyangga.
Pakar hukum Dr Piatur Pangaribuan SH MH mengatakan dengan Peraturan Gubernur Kaltim melalui penerapan land freezing tersebut, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah di sekitar IKN tersebut, agar dapat dinikmati masyarakat setempat dan terlindungi.
"Nilai plus atau positifnya adalah agar masyarakat terlindungi, tidak menjual lahannya secara eksodus, sehingga pada saat perpindahan IKN mereka tidak punya lahan lagi," kata Piatur Pangaribuan, Selasa (15/11/2022).
Dia menerangkan, Penerapan land freezing tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di IKN Nusantara dan Kawasan Penyangga dimaksudkan upaya melindungi masyarakat dari mafia tanah di IKN. Dimana perlu penegasan atau penjelasan lebih rinci kepada warga pemilik tanah agar tidak salah dalam proses pengurusannya.
" Harus dijelaskan secara teknis, dalam artian bahwa aturan larangan menjual boleh, tetapi untuk mengurus surat tanah milik warga yang berada sekitar IKN agar dipastikan secara teknis ke bawah, bahwa mereka bisa mengurus surat- surat mereka, sehingga tanah mereka nantinya terjamin atau tidak bisa diakui oleh orang lain atau dalam arti kasarnya adalah mafia tanah. Sepengatuan saya, sekarang mafia tanah sudah masuk ke dalam wilayah- wilayah di dalam IKN, " urai mantan Rektor Universitas Balikpapan ini.
Sementara terkait mekanisme ganti rugi yang sudah diskenariokan oleh pemerintah nampaknya juga diperlukan aturan yang jelas sehingga nantinya masyarakat tidak dirugikan.
" Khususnya agar terjadi keterbukaan harga tanah, sehingga nantinya apabila ada masyarakat yang menjual tanahnya, bisa langsung person to person atau orang ke orang secara langsung, pembeli dengan penjualnya langsung tanpa melalui perantara atau broker, karena dalam prakteknya biasanya justru dalam jual beli tanah brokerlah yang memperoleh untung banyak dibanding pemilik lahan, " imbuh dia
Lebih lanjut, dia mengingatkan perlu diwaspadai dampak dari pelaksanaan land freezing tersebut terkait adanya transaksi tanah secara informal atau di bawah tangan yang tetap mungkin terjadi di lapangan dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak kuat kedudukan hukumnya.
"Dalam kaitan ini, saya singgung sedikit masalah Peraturan Gubernur Kaltim, Peraturan BPN Kaltim, Peraturan Bupati Penajam Paser Utara yang tentunya mengacu pada land freezing terdapat dugaan adanya potensi penyelewengan dimana dalam aturan ini melarang jual beli tetapi kemungkinan ada juga oknum-oknum yang bermain di bawah tangan," tegas dia.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait