Aturan Baru PB Napi Narkoba Efektif Atasi Kondisi Over Kapasitas Rutan Balikpapan

Roy Marisi
Aturan baru mengenai syarat remisi, pembebasan bersyarat dan asimilasi efektif atasi over kapasitas Rutan Balikpapan. (Ist/ Dok. Rutan Balikpapan)

BALIKPAPAN, iNews.id – Ketentuan baru mengenai syarat pemberian remisi, pembebasan bersyarat (PB) dan asimilasi diakui cukup efektif mengurangi beban daya tampung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Balikpapan. Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim menyatakan, dalam kurun beberapa hari aturan tersebut diterapkan, sudah ada puluhan warga binaan yang mendapat PB.

Perlu diketahui, Rutan Balikpapan saat ini menampung 1.058 warga binaan yang terdiri dari tahanan dan narapidana (napi).

"Sementara masih didominasi kasus narkoba mencapai 80 persen,"  ujar Agus Salim, Jumat (25/11/2022).

Jumlah tersebut secara umum dinilai masih melebihi daya tampung Rutan Balikpapan. Namun dengan diterapkannya ketentuan baru mampu mengurangi beban daya tampung Rutan Balikpapan, terlebih napi narkoba yang jumlahnya dominan.

Pada aturan lama, pemberian remisi, PB dan asimilasi dikhususkan bagi terpidana narkoba dengan hukuman lebih dari 5 tahun. Itu pun napi yang bersangkutan masih harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Syarat hukuman kini telah dihapus. Sehingga terpidana saat ini hanya perlu memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa hukuman agar bisa mendapat remisi, PB maupun asimilasi.

"Alhamdulillah untuk mengurangi over kapasitas, jadi PP 99 bagi warga binaan kasus narkoba sudah diberlakukan sama dengan pidana umum lainnya. Jadi di 2/3 masa hukuman napi bisa diberikan hak PB (pemberbasan bersyarat)," jelas Agus.

Maka dari itu, ketentuan baru tersebut diakui cukup efektif. Sebab sejak diberlakukan, atau tepatnya dalam kurun empat hari diterapkan, sudah ada 20 warga binaan yang mendapat PB.

"Itu pun yang punya subsidair 3 bulan, karena setelah kita buatkan perubahan, mereka mulai menjalankan PB-nya pada 17 Agustus 2022 lalu. Bahkan sudah ada beberapa yang pegang SK, tapi belum dikeluarkan karena masih menjalani pidana subsidair-nya," ujarnya.

Saat ini Rutan Balikpapan juga tengah mempersiapkan pengajuan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022. Prosesnya kini memasuki tahap pendataan syarat administratif dan subtantif terhadap calon penerima remisi.

Selanjutnya daftar napi yang dianggap telah memenuhi persyaratan akan diusulkan ke Kemenkumham. Agus menambahkan, pengusulan pemberian RK Natal tahun 2022 dikhususkan bagi warga binaan yang beragama Katolik dan Protestan.

"Dari data ada 20 orang warga binaan, tapi kami belum merangkum semua, apakah memenuhi syarat (untuk diajukan) atau tidak," tutur Agus. 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network