BALIKPAPAN,iNewsBalikpapan.id - Sebanyak 828 narapidana Lapas Kelas 2A Balikpapan mendapatkan remisi Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023). Kepala Lapas (Kalapas) Balikpapan Pujiono slamet mengatakan 828 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu merupakan yang telah memenuhi syarat dari 933 WBP yang diusulkan.
Adapun beberapa persyaratan itu yakni, wajib berkelakuan baik, menjalani disiplin di Rutan atau Lapas, minimal menjalani masa tahanan 6 bulan, dan memiliki status hukum tetap.
"Jadi sisanya sebanyak 105 warga binaan masih belum memenuhi persyaratan mendapat remisi," kata dia dalam siaran persnya.
Dia menyebutkan, sebanyak 828 warga binaan diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 2023, terbanyak merupakan kasus narkoba dengan jumlah 647 orang.
"Kemudian kasus Korupsi 6 orang, sisanya Pidana umum 175 orang," sambungnya.
Lanjutnya, Remisi Idul Fitri 2023 untuk 828 warga binaan ini diberikan Kemenkumham RI berdasarkan usulan Lapas Balikpapan. Proses pengajuan remisi bagi warga binaan didasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 1995,
"Salah satu pasal menegaskan warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan," pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait