9.611 Narapidana di Kaltim dan Kaltara Terima Remisi, 311 Orang Langsung Bebas

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Sebanyak 9.611 narapidana di Kaltim dan Kalimantan Utara menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim Hernowo Sugiastanto mengungkapkan, remisi tersebut merupakan reward bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
"Ada 9.611 warga binaan yang menerima remisi HUT RI. Mereka yang berhak adalah yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap pada 17 Agustus 2025," jelasnya kepad wartawan di Samarinda, Minggu (17/8/2025).
Dia memaparkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 9.230 orang menerima remisi umum. Untuk Pengurangan Masa Pidana 1 sebanyak 68 orang dan PMP 11 sebanyak 2 orang.
Dari total jumlah warga binaan yang mendapat pengurangan hukuman, sebanyak 311 di antaranya langsung menghirup udara bebas.
"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, berguna, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hernowo juga memaparkan kondisi lapas yang sudah kelebihan kapasitas.
Editor : Abriandi