BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan membongkar bisnis ilegal satwa dilindungi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak delapan ekor burung jenis kakak tua jambul kuning serta nuri, berhasil diamankan dari tangan dua penjualnya.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Komisaris Muhammad Zamhuri menerangkan, penangkapan bermula ketika anggotanya mendapat informasi mengenai perdagangan burung kakak tua jambul kuning di wilayah Balikpapan melalui sosial media facebook. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Alhasil, dua penjual yakni AS (27) dan R (44) diringkus bersama barang bukti enam ekor burung nuri dan dua ekor kakak tua jambul kuning.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, maka (pelaku) dapat kita amankan. Menurut pengakuan yang bersangkutan, satwa tersebut berasal dari luar Balikpapan,” ujar Zamhuri melalui sambungan seluler, Rabu (30/11/2022).
Dalam modus transaksinya, pertama-tama pelaku memasang info penjualan di sosial media untuk memancing peminat. Selanjutnya calon pembeli akan menghubungi kontak penjual melalui pesan singkat atau telepon untuk melakukan transaksi secara cash on delivery (COD).
Penyidik mensinyalir bisnis ilegal tersebut telah lama beroperasi di Kota Balikpapan. Namun dalam praktiknya, para penjual maupun pembeli selalu ‘kucing-kucingan’ dengan petugas.
“Memang ini (bisnis satwa liar) banyak komunitasnya, tapi kadang timbul kadang kalau kita razia gitu sembunyian lagi,” jelasnya.
Hingga saat ini penyidik masih berupaya mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pelaku perdagangan satwa dilindungi lainnya.
Selain itu, AS dan R menjalani penahanan di Polresta Balikpapan atas pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait