SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Suryadi (49) penjual obat di Samarinda ditikam seorang pria di Jalan Teluk Bayur, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 16.00 Wita. Pelakunya Rahmad Gunawan (22) berhasil ditangkap polisi.
Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Sungai Pinang Iptu Bambang Suheri. Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah korban Bambang mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak kabur di sekitaran Jalan Teluk Kedondong.
"Pelaku kami amankan pukul 17.30 Wita, dari tangannya juga diamankan barang bukti berupa sangkur, " katanya.
Polisi masih belum mengetahui pasti motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Namun, dugaan sementara karena tersinggung dengan ucapan korban.
"Kemudian pelaku mengambil badik hingga melakukan penganiayaan," ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga. Namun nahas, nyawanya tak dapat tertolong. korban meninggal dunia akibat mengalami luka pada bagian perut.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait